BeritaDaerah

Pemrov Sulsel Buka Pemutihan Pajak Kendaraan

SULSEL – KLIKPEDIA.CO  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengeluarkan kebijakan baru berupa diskon pajak dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta seterusnya.

 

Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

 

Melalui program pemutihan ini, Pemprov Sulsel memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025.

 

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya, akan mendapatkan pembebasan denda PKB serta potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun.

 

Tidak hanya itu, Pemprov Sulsel juga memberikan potongan sebesar 25 persen untuk kendaraan yang berasal dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulawesi Selatan.

 

Sementara itu, kendaraan yang berasal dari luar wilayah Sulsel akan mendapatkan potongan lebih besar, yaitu sebesar 50 persen.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

 

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan segera mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka.

 

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui akun resmi @bapendasulsel atau menghubungi kantor Bapenda terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *