Sengketa lahan Transmigrasi di Desa Tawamelewe, Forkopimda dan BPN Konawe Tetapkan Status Quo, Pasang Patok
KLIKPEDIA.CO, KONAWE – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, sepakati penetapan status Quo di lahan seluas 908,7 hektar dengan melakukan pemasangan Patok. Senin (2/6/2025)
Kesepakatan tersebut Merupakan sikap dan langkah konkret Pemerintah dalam menyelesaikan konflik Sengketa lahan di desa Tawamelewe kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
Serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban Dan mencegah terjadinya konflik Antara masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim, dalam pelaksanaan pemasangan patok di Desa Tawamelewe.
“Sesuai rapat pimpinan forkopimda, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Konawe mengambil sikap untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Desa Tawamelewe”
“Sebagaimana yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, mulai hari ini tidak boleh ada aktivitas apapun di wilayah sengketa yakni seluas 908,7 hektar, yang telah dipasangkan Patok oleh pihak BPN” Tegas Syamsul
Ia pun mengatakan, pemberhentian aktivitas di lahan tersebut, berlaku selama 30 hari sejak ditetapkan.
Artinya Bagi para pihak yang bersengketa dalam hal ini pihak yang mempunyai alas hak yang sah menurut hukum serta yang sudah bersertifikat maupun tidak, dapat menempuh jalur hukum.
“setelah 30 hari kedepan terhitung mulai hari ini, maka Masyarakat yang memiliki sertifikat resmi di dalam Lokasi tersebut silahkan untuk mengolahnya,
Bagi yang tidak puas atas Keputusan ini salurannya ada di pengadilan” Kata Syamsul menambahkan
Sementara itu Kepala BPN Konawe Rully Handayani, mengungkapkan pemasangan patok yang dilaksanakan hari ini, mencakup di seluruh areal lahan transmigrasi, lahan yang di klaim masyarakat dan lahan yang belum bersertifikat.
“kami memasang patok untuk seluruh areal lahan transmigrasi seluas 908,7 hektar, kemudian di lahan yang di klaim oleh Masyarakat, dan lahan yang belum bersertifikat, jadi nanti sudah jelas batas batas patoknya” Kata Rully Kepala BPN Konawe
Rully juga membeberkan penerbitan sertifikat hak milik tahun 1982 sejumlah 704 sertifikat berdasarkan surat Keputusan guberbur Tingkat I Provinsi Sultra.
Dan penerbitan sertifikat hak milik tahun 1993 sejumlah 91 sertifikat berdasarkan surat Keputusan kakanwil BPN sultra.
Diketahui, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Konawe Yusran Akbar, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, Komandan Kodim 1417 Kolonel Inf. Herry Indriyanto, Kajari Konawe Musafir, Ketua Pengadilan Negeri Konawe Elly Sartika Achmad dan Kepala BPN Konawe Rully Handayani.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting antara lain, Wakil Bupati, Syamsul Ibrahim, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, Wakapolres Kompol Djamaluddin Saho, Kajari Konawe Musafir Menca, Ketua DPRD I Made Asmaya, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Elly Sartika Achmad, Dandim 1417/Kendari.
Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili, Sekda Konawe Ferdinand, Kepala BPN Konawe, Kepala OPD Pemkab Konawe, pejabat utama (PJU) Polres Konawe, Ketua LAT Konawe yang juga selaku Ketua Komisi III DPRD Konawe bersama sejumlah anggota DPRD Konawe.
Terakhir, sebanyak 520 personel gabungan, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe di kerahkan untuk mengawal kegiatan ini. (*)
